Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2013

Peraturan dan Regulasi


1. UU No.19 tentang Hak Cipta, Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002.
  • Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1.

        Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  • Ketentuan Umum

Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

  • Lingkup Hak cipta

Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
·         Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

  • Perlindungan Hak Cipta.

Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.    buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.   arsitektur;
h.   peta;
i.    seni batik;
j.    fotografi;
k.   sinematografi;
l.    terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh , hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

  • Prosedur Pendaftaran HaKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.


2. UU No.36 tentang Telekomunikasi.

  • Undang-undan nomor 36 tentang telekomunikasi berisi:

1.      Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap       informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
2.       Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  • Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

  • Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:

1.  Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2.    Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3.    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.     Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6.     Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7.     Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8.    Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.   Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13.   Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15.  Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

3. UU tentang ITE dan Contoh Kasus

Ada banyak tantangan, regulasi, dan kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan untuk menunjang keberhasilan masyarakat informasi di Indonesia, sekaligus memperkecil tingkat kesenjangan digital. Pemerintah dibantu Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), dalam hal ini adalah sebagai motor utama, penggerak, dan motivator pemberdayaan masyarakat agar sadar akan teknologi.

Pembenahan infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi, pembuatan program untuk masyarakat informasi secara berkala, penentuan regulasi dan kebijakan, serta penyediaan fasilitas untuk mendukung keseluruhan sistem ini perlu didiskusikan secara matang oleh berbagai pihak. Tidak hanya antar instansi, tetapi juga mengajak berbagai sekolah, universitas, dan elemen masyarakat untuk turut aktif membantu program-program pemerintah yang bersifat sosialisasi.
Dalam kaitannya dengan pembenahan infrastruktur, pemerintah harus mempersiapkan prioritas dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Hal ini untuk menghindari pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran. Misalnya pemerintah menggali berbagai informasi melalui survei-survei yang dilakukan secara periodik tentang keberadaan jaringan informasi dan telekomunikasi.
Pada kenyataannya masih banyak daerah pelosok, pinggiran, maupun perbatasan yang belum terjangkau oleh jaringan listrik, jaringan telepon (BTS dan kabel telepon), serta internet. Selain itu, juga perlu dilakukan penelitian mengenai kondisi sosial, budaya, dan pendidikan masyarakat setempat untuk mengetahui tingkat antusiasme dan kesadaran masyarakat, sehingga dapat dibedakan mana kelompok masyarakat yang sudah siap dan belum siap.

Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah membuat beberapa program yang sudah dijalankan dan cukup bisa mendukung terwujudnya masyarakat informasi. Misalnya dengan pembangunan sehari satu juta sambungan listrik yang dilakukan PLN ketika memperingati Hari Listrik Nasional. Kemudian beberapa hari yang lalu Menkominfo, Tifatul Sembiring, juga baru saja meresmikan 14 desa berdering yang terletak di berbagai daerah perbatasan. Yang tidak kalah hebat yaitu peluncuran M-CAP (Mobile Community Access Point) atau dikenal dengan mobil warnet keliling oleh Depkominfo. Jika kegiatan semacam ini giat dilakukan dan berkelanjutan, serta benar-benar diterapkan, maka sedikit demi sedikit target pencapaian pemerintah akan semakin dekat.

Depkominfo sendiri telah menetapkan beberapa tahapan pencapaian untuk menuju masyarakat informasi Indonesia yang meliputi sbb :
Desa Perintis (2005) : Pada tahap ini sebagian besar desa belum terhubung dengan fasilitas telekomunikasi. Jumlah desa yang terhubung dengan fasilitas telekomunikasi masih dibawah 50 persen dari jumlah total desa di Indonesia.
Desa Berdering Terpadu (2010) : Pada tahap ini telepon dasar sudah tersedia di seluruh desa di Indonesia dengan jumlah sambungan minimal satu satuan sambungan telepon (sst). Layanan yang disediakan pada tahap ini masih terbatas pada layanan komunikasi suara.
Desa Online (2015) : Pada tahap ini diharapkan ada peningkatan kualitas dan kuantitas layanan hingga 10 sst untuk 1 desa, dilanjutkan dengan penyediaan barang akses internet.
Desa Multimedia (2020) : Pada tahap ini diharapkan pemanfaatan TIK sudah menjadi kebutuhan masyarakat desa dalam aktifitas sehari-hari dan menjadikan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan kegiatan perekonomian di desa. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap TIK diharapkan akan menumbuhkan akses informasi baik telepon dan internet. Selain itu, perlu menyediaan konten yang berkelanjutan sehingga desa tersebut menjadi bagian dari komunitas informasi dunia.
Masyarakat Informasi (2025) : Hampir 50 persen penduduk Indonesia mempunyai akses informasi sesuai dengan yang diinginkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pemaksimalan teknologi informasi hingga ke pelosok pedesaan melalui layanan e-economy dan e-health diharapkan dapat diterapkan.
Seiring dengan pertumbuhan dunia teknologi, terutama yang berhubungan dengan ketersediaan konten informasi, maka pemerintah mau tidak mau juga harus mulai merancang berbagai dasar regulasi dan kebijakan. Sebagai contoh yaitu tentang bagaimana mendidik masyarakat agar selalu membiasakan diri menggunakan konten yang sifatnya edukatif. Atau melindungi setiap individu pengguna media informasi dari hal-hal seperti kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Pemerintah sendiri telah mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008 yang lalu. Hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia (RPM Konten) beberapa waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan yang justru merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya kontroversial terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan para pelakunya. Perlu diingat bahwa suatu saat nanti juga diperlukan pengkajian ulang dan pembaharuan regulasi yang pernah dibuat, karena perkembangan informasi dan telekomunikasi berlangsung begitu cepat dan berubah-ubah sesuai zamannya.


Rabu, 24 April 2013

Pengertian Etika, Profesi dan Profesionalisme

1. Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai nilai yang berlaku.

Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
-  Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
-  Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

2. Profesi
# SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari peranannya yang khusus di masyarakat.

# HUGHES, E.C (1963)
Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.

# DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat. menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompentensi mencetus ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat

Ciri-ciri Kode etika Profesi :
a. Kode moral dari suatu profesi tertentu
b. Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
c. Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah

3. Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang menceritakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Ciri-ciri Profesionalisme :
1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang profesinya
2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang profesinya
3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
4. Tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isu dan tata nilai clientnya
5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6. Mampu bekerja sama
7. Bekerja dibawah disiplin etika
8. Mampu mengambil keputusan yang didasarkan kode etik


sumber :
http://sukuchaniago.blogspot.com/2012/12/pengertian-etika.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_profesi_info2177.html
http://grungechy270410.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-kode-etik_4343.html

http://bismillah-go.blogspot.com/2012/09/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html
http://eripurwarini.wordpress.com/2010/03/11/ciri-ciri-profesionalisme-dan-kode-etik/http://nurizzatiulfa.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-profesi-dan_3326.html

Jenis Ancaman Melalui IT dan Kasus Cyber Crime


A. Jenis Ancaman Melalui IT
National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi, yaitu :

- Data Forgery
   Ancaman ini merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan scripless di internet. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat dokumen seolah-olah terjadi "SALAH KETIK" dan pada akhirnya menguntungkan pelaku karna dapat memasukkan data palsu.

- Infrigements Of Privacy

   Jenis kejahatan ini biasanya ditujukan kepada data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, misalnya kartu kredit, pin ATM dan lainnya.

- Cyber Espionage
   Jenis kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet, kejahatan ini dilakukan dengan cara melakukan kegiatan mata-mata program komputer atau data dikomputer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan karena faktor persaingan bisnis.

- Cyber Sabotage and Extortion
   Kejahatan ini dilakukan dengan membuat ganggunag, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data program komputer. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara memasukkan virus pada komputer tertentu.

B. Contoh Kasus Cyber Crime
- Membajak situs web
  Pencurian dengan cara membajak situs web oleh orang yang biasa disebut Cracker. Cara pencurian ini dengan cara mengubah user dan password suatu web tersebut.

- Denial Of Service (DOS) dan Distributed Dos (DDOS) Attack 
   DOS attack adalah suatu kejahatan yang dapat membuat suatu system tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan tidak dapat memberikan pelayanan. DOS attack ini dapat membuat target tidak dapat memberikan servis sehingga mendapatkan kerugian financial, contohnya ATM bank. Sedangkan DDOS attack ini merupakan kejahatan yang menghasilkan efek lebih dahsyat dari DOS attack.

- Pencurian Dengan Menggunakan Akun Internet Orang Lain
   Dengan mencuri akun pelanggan secara tidak sah. Namun, pencurian ini hanya mencuri informasi saja pada akun tersebut. Pemilik akun akan merasa tidak kehilangan apapun, tetapi setelah informasi yang dimiliki digunakan oleh orang yang mencuri, barulah pemilik akun merasakan efeknya.





sumber :
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-ancaman-dan-kasus-kasus.html
http://nurizzatiulfa.blogspot.com/2013/04/jenis-ancaman-melalui-it-dan-kasus.html

Senin, 08 April 2013

Pengelolaan Proyek Sistem Informasi


Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux.
Keberadaan open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah mendapatkan open source software di internet.
Pengembangan open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang berinteraksi melalui internet. Maka bermunculanlah berbagai macam software yang dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open source ini telah melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.
Dengan pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan free software. Software ini dapat digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau hak cipta karena memang dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola open source orang dapat mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet. Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan free software ini di internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser pun kepada pengembang software tersebut.

Keuntungan Open Source Software
a. Ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi
Ini merupakan hal yang penting. Hal ini menyebakan perubahan dan improvisasi pada produk software. Selain itu, hal ini memunculkan kemungkinan untuk meletakan code pada hardware baru, agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman bagimana sistem itu bekerja secara detail.
b. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code
Hal ini merupakan titik perbedaan Open Source Software dengan Free Software. Pada kenyataannya, hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, ini adalah hal yang berpengaruh bagi sekumpulan developer ( pengembang ) untuk bekerja bersama dalam project Open Source Software.
c. Hak untuk menggunakan software
Ini merupakan kombinasi dari hak pendistribusian, menjamin ( jika software cukup berguna ) beberapa user yang mana membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu akan menyebabkan sejumlah user untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara regler.

Kerugian Open Source Software
a. Masalah yang Berhubungan Dengan Intelektual Properti.
Pada saat ini beberapa negara diberikan software dan algoritma yang dipatenkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa metode utama untuk menyelesaikan masalah software sudah di patenkan, sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual properti.
b. Tidak Ada Garansi dari Pengembangan.
Biasanya terjadi apabila pengembang tersebut bersifat individu atau tanpa dukungan dari perusahaan-perusahaan.
c.  Kesulitan Dalam Mengetahui Status Project.
Dalam pemasarannya, software tersebut tidak banyak diiklankan.


referensi :

Jumat, 18 Januari 2013

IP Spoofing


Sejarah 
            Konsep dari spoofing IP, pada awalnya dibahas di kalangan akademik di tahun 1980-an. Sementara diketahui tentang untuk kadang-kadang, itu terutama teoritis sampai Robert Morris, yang putranya menulis Internet Worm pertama, menemukan kelemahan dari keamanan dalam protokol TCP yang dikenal dengan prediksi urutan. Stephen Bellovin masalah dibahas secara mendalam di Keamanan Permasalahan dalam TCP / IP Protocol Suite, sebuah makalah yang membahas masalah desain dengan protokol TCP / IP. Serangan terkenal, Kevin Mitnick Hari Natal retak mesin Tsutomu Shimomura’s, bekerja dengan teknik spoofing IP dan prediksi urutan TCP. Sementara popularitas retak seperti telah menurun karena runtuhnya layanan yang mereka dieksploitasi, spoofing masih dapat digunakan dan perlu ditangani oleh semua administrator keamanan. 

Pengertian IP Spoofing
Menurut Felten et al spoofing dapat didefinisikan sebagai “Teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi, dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya”. Artinya teknik spoofing atau kadang dikenal dengan nama Source Address Spoofing ini melakukan Pemalsuan IP Address dari si attacker agar korban menganggap bahwa IP Address itu bukan berasal dari luar jaringan. Analoginya adalah bayangkan jika anda ingin mengirimkan surat ancaman kepada seseorang,dan anda tidak ingin orang yang anda ancam mengetahui bahwa surat ancaman itu berasal dari anda. Jadi yang anda lakukan adalah mengirimkan surat tersebut dengan menggunakan nama dan alamat orang lain sehingga anda akan aman dan tidak terlacak.
Konsep dari spoofing ditemukan karena kelemahan pada stack TCP/IP yang pertama kali diperkenalkan oleh Steven Bellovin pada papernya tahun 1989 “Security Problem in the TCP/IP Protocol Suite” dimana penyerang mengirimkan pesan ke suatu komputer dengan alamat IP yang menunjukkan bahwa pesan dikirim melalui port komputer yang aman, padahal sebenarnya pesan tersebut dikirim dari komputer penyerang yang telah memalsukan IP yang dituju oleh korban.
Tidak seperti IP, TCP menggunakan connection-oriented design. Artinya dua komputer yang ingin terhubung dengan TCP harus membuat koneksi terlebih dahulu melalui tiga cara handshake (SYN-SYN/ACK-ACK) – lalu mengupdate progress masing masing melalui sederetan acknowledgements. Seperti yang kita ketahui untuk mengganti source address dengan memanipulasi header IP. Teknik ini digunakan untuk memanipulasi alamat pengirim yang merupakan bagian terpenting dari IP spoofing. Sementara pada TCP kita dapat memprediksikan sequence number yang dapat di gunakan untuk melakukan session hijacking atau mengexploitasi host.

Alasan penggunaan IP Spoofing.
Berikut ini adalah alasan seseorang menggunakan IP Spoofing :
1.      Ada 2 tujuan kurang baik yang biasa diasosiasikan dengan penggunaan IP spoofing:
Mengirimkan paket sampah dalam jumlah besar agar komputer tujuan mengalami overload. Bayangkan ada orang yang mengirimkan surat kaleng dalam jumlah ratusan bahkan ribuan tentunya hal ini akan membuat anda marah sehingga mungkin anda akan membuang semua surat anda, padahal diantara tumpukan surat-surat sampah itu ada beberapa surat penting.

2.      Mengelabui komputer tujuan sehingga ia akan mengira bahwa paket yang dikirim berasal dari komputer yang bisa dipercaya. Bayangkan anda menerima surat dari kelurahan dan berlogo pemerintah Jakarta, berisi pemberitahuan mengenai peraturan baru bahwa akan ada pungutan biaya untuk penyemprotan nyamuk malaria sebesar 10 ribu. Tentunya apabila esok hari ada seseorang yang datang menagih, ada tidak akan curiga dan memberikan uang tersebut, padahal orang tersebut adalah petugas gadungan yang sudah mengirimkan surat palsu sehari sebelumnya.

Dua hal tersebut adalah skenario yang umum ditemui sehubungan dengan IP spoofing, tetapi pada praktiknya dalam dunia IT, ada berbagai kemungkinan dimana teknik IP spoofing bisa diterapkan. Saya harap konsep IP spoofing sudah dapat anda mengerti, sekarang mari kita lihat secara detail, apa yang terjadi di dalam network pada saat IP spoofing terjadi.

Variasi serangan IP spoofing
Ada beberapa variasi pada jenis serangan yang berhasil menggunakan IP spoofing yaitu :
1.      Non-Blind Spoofing
Tipe serangan ini biasanya terjadi jika korban berada dalam satu subnet jaringan yang sama.
2.      Blind Spoofing
Pada Blind Spoofing serangan yang dilakukan akan lebih sulit untuk dilaksanakan karena angka sequence dan acknowledgement tidak dapat di snifing karena tidak dalam satu subnet.


3.      Man In the Middle Attack (Manusia Dalam Serangan Tengah)
Pada tipe serangan ini sebuah komputer memotong jalur komunikasi dari dua komputer yang terhubung, kemudian mengontrol alur komunikasi dan dapat menghapus danmembuat informasi yang di kirim dari salah satu komputer yang terhubung tadi tanpa diketahui oleh keduanya.
4.      Denial of Service Attack
Ip spoofing sering kali di gunakan untuk melakukan denial of service, atau DoS. Dalam hal ini kita hanya ingin menghabiskan bandwidth dan resource, tidak memikirkan tentang penyelesaian handshakes dan transaksi yang di lakukan.

Kasus Spoofing attack pada akun GMail
Baru-baru ini heboh tentang spoofing attack pada gmail. Ciri-ciri sederhananya adalah, pada folder inbox maupun spam, terdapat email dengan sender dari “me” yang berarti kita sendiri. Ciri lainnya adalah terkirimnya email ke seluruh kontak di akun kita, sehingga menghasilkan spam bagi orang lain. Sungguh hal yang mengerikan. Cara kerja spoofing attack sangat sederhana. Seseorang dari luar mengirimkan email ke orang lain dengan menggunakan alamat email anda. Cara mereka adalah dengan melakukan forging atau menimpa alamat email anda. penjelasannya seperti ini. ” Ketika Anda mengirim surat melalui pos, biasanya Anda menulis alamat di amplop sehingga penerima dapat mengidentifikasi pengirim, dan kantor pos dapat kembali mail ke pengirim apabila terjadi masalah. Tapi tidak ada yang menghalangi Anda untuk menulis alamat pengirim yang berbeda dari Anda sendiri, bahkan, orang lain bisa mengirim surat dan taruh alamat apa saja di amplop. Email bekerja dengan cara yang sama. Ketika server mengirim pesan email, server akan mengidentifikasi si pengirim, tapi  bagian pengirim in dapat dipalsukan. Jika ada masalah dengan pengiriman dan seseorang menempa alamat Anda pada pesan, maka pesan akan dikembalikan kepada Anda, bahkan jika Anda tidak pengirim yang sebenarnya. ”

Jika anda menerima balasan email yang tidak dikirim dari akun gmail anda, maka 2 hal ini kemungkinan terjadi :
1. email anda ditempa oleh orang lain (belum pada taraf pengambil-alihan)
2. pengirim asli akan menggunakan alamat email anda sebagai alamat balasan, sehingga dia bisa merajalela mengirimkan spam ke orang lain.

Mau tau contoh spamnya ? berikut ini kutipan dari emailnya:
Hi ,my friend, How are you?
Recently i buy products from www.XXX.XXX.The products on
it is very good. The chinese traditional festival–Spring Festival
will come, which is the best sale season for chinese people. Now they
sell the products at big discountprice.The price is very
low.They sell these products: MP3,TV,Motorbike,Cellphone,
Laptop etc.
You should spend some time on having a look,maybe you may find what
you like.Wish your whole family member happy and healthy

Spoofing attack dapat dilakukan secara fisik maupun dalam dunia elektronik.Setelah serangan dengan IP spoofing, muncul beberapa bentuk penyerangan seperti DNS spoofing, FTP attack dan Web Spoofing dimana attacker memalsukan URL dari  seluruh World Wide Web. sehingga pengunjung situs mengacu ke server yang dimiliki penyerang dari pada ke web server yang sebenarnya Seluruh metode penyerangan ini mempunyai tujuan yang sama yaitu mendapatkan akses dengan cara menyesatkan pengguna.

Cara Melakukan Spoofing
Ada banyak cara melakukan spoofing IP baik dengan tool maupun manual, diantaranya adalah :

1. TOR
TOR merupakan proyek open source yang dibuat tahun 2001 dan masih dikembangkan sampai sekarang.tor menggunakan konsep yang dinamakan sebagaionion proxy dimana data yang dikirimkan ketempat tujuan akan melalui beberapa proxy yang berbeda-beda setiap waktu yang dipilih secara acak. cara menggunakannya cukup mudah,tinggal jalankan programnya tunggu sebentar lalu akan muncul firefox bawaan tor lalu silahkan cek ip address maka ip addressnya akan tersamarkan.bila ingin memiliki tool ini silahkan download di website resminya yaitu http://www.torproject.org/download/download-easy.html.en

2. Proxy Switcher
untuk menggunakan tool ini pertama kali ini klik tombol download server lalu klik 2x pada proxy yang kita ingin gunakan maka secara otomatis setting dibrowser kita akan berubah menjadi proxy yang kita pilih tadi,hanya saja program ini berlisensi alias berbayar tapi banyak juga tersebar crack untuk program ini.

3. Anonymouse.org
Anonymouse bukanlah program melainkan sebuah website yang menawarkan penyamaran IP kita.kita hanya memasukkan alamat website yang akan dikunjungi dan anonymouse.org akan membukakan website tersebut melalui proxy yang mereka kelola.bila ingin mencoba bisa langsung ke websitenya yaitu http://anonymouse.urg/

Cara Pencegahan IP Spoofing
·         Memasang Filter di Router dengan memanfaatkan ”ingress dan engress filtering” pada router merupakan langkah pertama dalam mempertahankan diri dari spoofing. Kita dapat memanfaatkan ACL(acces control list) untuk memblok alamat IP privat di dalam jaringan untuk downstream
·         Enkripsi dan Authentifikasikita harus mengeliminasi semua authentikasi berdasarkan host, yang di gunakan pada komputer dengan subnet yang sama.

Ada beberapa langkah pencegahan yang dapat kita lakuakan untuk membatasi resiko dari IP spoofing dalam jaringan, antara lain :

Memasang Filter di Router – dengan memanfaatkan ”ingress dan engress filtering” pada router merupakan langkah pertama dalam mempertahankan diri dari spoofing. Kita dapat memanfaatkan ACL(acces control list) untuk memblok alamat IP privat di dalam jaringan untuk downstream. Dilakukan dengan cara mengkonfigurasi router-router agar menahan paket-paket yang datang dengan alamat sumber paket yang tidak legal (illegitimate).
Teknik semacam ini membutuhkan router dengan sumber daya yang cukup untuk memeriksa alamat sumber setiap paket dan memiliki knowledge yang cukup besar agar dapat membedakan antara alamat yang legal dan yang tidak.

Enkripsi dan Authentifikasi – kita juga dapat mengatasi IP spoofing dengan mengimplementasi kan authentifikasi dan enkripsi data. Kedua fitur ini sudah digunakan pada Ipv6. Selanjutnya kita harus mengeliminasi semua authentikasi berdasarkan host, yang di gunakan pada komputer dengan subnet yang sama.
Pastikan authentifikasi di lakukan pada sebuah jalur yang aman dalam hal ini jalur yang sudah di enkripsi.

1.  Gunakan authentifikasi berbasis exchange key antara komputer dalam jaringan, seperti IPsec akan menurunkan resiko jaringan terserang spoofing.
2.      Gunakan daftar access control untuk menolak alamat IP privat dalam downsteram interface.
3.      Gunakan filter pada aliran inbound dan outbound .
4.      Konfigurasi router dan switch dengan sedemikian rupa sehingga dapat menolak paket dari luar network yang mengaku sebagai paket yang berasal dari dalam network.
5.  Aktifkan enkripsi session di router sehingga trusted host yang berasal dari luar jaringan anda dapat berkomunikasi dengan aman ke local host anda.

Kesimpulan
IP spoofing adalah masalah tanpa solusi yang mudah, karena itu melekat dengan desain TCP / IP suite. Memahami bagaimana dan mengapa serangan spoofing digunakan, dikombinasikan dengan beberapa metode pencegahan yang sederhana, dapat membantu melindungi jaringan Anda dari cloaking berbahaya dan teknik cracking.

Minggu, 02 Desember 2012

Pengantar Telematika 2


1. LAYANAN TELEMATIKA.
Dalam Telematika, ada beberapa layananan yang dapat digunakan. Yang termasuk dalam layanan tersebut adalah layanan dial up untuk browsing internet maupun semua jenis atau macam jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mentransfer ataupun mengirimkan data melalui layanan Internet. Internet sendiri merupakan salah satu layanan yang merupakan contoh dari telematika.
Beberapa Jenis Layanan telematika:

1.      Layanan Informasi.
Layanan Informasi adalah Layanan yang ditujukan kepada masyarakat
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Pemberantasan kemiskinan dan kesenjangan
- Meningkatkan Kualitas hidup masyarakat
Sarana : e-learning, e-commerce, Network cultural dan Network TV
Contoh
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status laporan kasus yang dilaporkannya dengan meng-klik website Polda Metro Jaya di http://www.reskrimum.metro.polri.go.id

2.      Layanan Kesehatan.
Layanan Kesehatan
Layanan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan perawatan kesehatan bagi masyarakat
Sarana yang digunakan :
- Forum kesehatan online
- Sistem pakar kesehatan online
- Medical Treatment Web
Contoh
TeleSCAN merupakan layanan internet untuk riset penyakit kanker, perawatan dan pendidikan di Eropa yang menyediakan interface yang berbasis web untuk menyediakan layanan serta sumberdaya yang berhubungan dengan kanker.

3.      Layanan keamanan.
Layanan Keamanan
Digunakan masyarakat untuk ikut serta dalam peningkatan keamanan
Sarana yang digunakan :
- Forum online di web
- Security learning and web
- Traffic service online
Contoh
Cyber law

4.      Layanan Context-Aware dan Event-base.
Layanan Context-Aware dan Event-base
kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
-The acquisition of context (Perolehan Konteks)
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.
-The abstraction and understanding of context (Abstraksi dan pemahaman konteks)
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
-Application behaviour based on the recognized context (Tingkah laku aplikasi)
Bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap system.

5.      Layanan Perbaikan sumber
Layanan Perbaikan sumber
-Telematika untuk mempersatukan bangsa dan memberdayakan masyarakat
-Telematika dalam masyarakat untuk masyarakat
-Infrastruktur Informasi Nasional
-Sektor swasta dan iklim usaha
-Peningkatan kapasitas dan teknologi
-Government online
-Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI)

2. TEKNOLOGI WIRELESS

Seiring dengan berkembangnya teknologi komputer yang semakin pesat maka, Perkembangan teknologi wireless atau nirkabel dalam era komunikasi data yang semakin cepat dan mengglobal ini telah membawa masyarakat melewati beberapa tahapan pengembangan teknologi sekaligus. Sebelum kita mengenal perkembangan-nya ada baiknya kalau kita kenal dulu apa  wireless itu?.

Apa Wireless Itu?
Wireless atau dalam bahasa Indonesia yaitu nirkabel, merupakan salah satu teknologi komputer yang memungkinkan satu atau lebih peralatan untuk berkomunikasi tanpa koneksi fisik, yaitu tanpa membutuhkan jaringan atau peralatan kabel. Berbeda dengan teknologi kabel, Teknologi ini menggunakan transmisi frekuensi radio atau menggunakan gelombang cahaya tertentu sebagai alat untuk mengirimkan data, sedangkan teknologi kabel menggunakan kabel.

Beberapa Contoh Teknologi Wireless
1. Teknologi yang sudah lama namun, pasti kita tidak begitu sadar itu merupakan salah satu Wireless, yaitu Frekuensi Radio. Frekuensi Radio ini merupakan salah satu perintis Wireless, yang sekarang sudah banyak digunakan dalam teknologi selanjutnya seperti ponsel, bluetooth dan lain-lain.

2. Sinar Infra Merah atau lebih dikenal Infra Red. Infra Red ini ternyata sebelum dipakai di ponsel sebagai alat transmisi data, sudah dipakai dalam Remote TV atau berbagai Remote lain-nya. Pasti banyak dari Anda yang tidak mengetahuinya.

3. Teknologi yang paling booming pada ponsel sampai sekarang, yaitu BlueTooth. Pasti Anda sudah tahu semua. Teknologi BlueTooth ini merupakan modifikasi dari Frekuensi Radio, berbeda dengan Infra Red yang menggunakan medium cahaya. BlueTooth ini merupakan teknologi wireless standard pada ponsel yang berfungsi untuk pertukaran data dari jarak dekat menggunakan frekuensi radio sebesar 2,4Ghz.

Perkembangan Wireless 1G sampai 4G
Generasi pertama (1G)
Pengembangan teknologi nirkabel ditandai dengan pengembangan sistem analog dengan kecepatan rendah (low speed) dan suara sebagai obyek utama. Dua contoh dari pengembangan teknologi nirkabel pada tahap pertama ini adalah NMT (Nordic Mobile Telephone) dan AMPS (Analog Mobile Phone System).

Generasi kedua (2G)
Pengembangan teknologi nirkabel dijadikan standar komersial dengan format digital, kecepatan rendah - menengah. Contoh: GSM dan CDMA2000 1xRTT. Sebelum masuk ke pengembangan teknologi Generasi ketiga (3G), banyak pihak sering menyisipkan satu tahap pengembangan, Generasi 2,5 (2,5G) yaitu teknologi komunikasi data wireless secara digital, kecepatan menengah (hingga 150 Kbps). Teknologi yang termasuk kategori 2,5 G adalah layanan berbasis data seperti GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhance Data rate for GSM Evolution) pada domain GSM dan PDN (Packet Data Network) pada domain CDMA.

Generasi ketiga (3G)
Generasi digital kecepatan tinggi, yang mampu mentransfer data dengan kecepatan tinggi (high-speed) dan aplikasi multimedia, untuk pita lebar (broadband). Contoh: W-CDMA (atau dikenal juga dengan UMTS) dan CDMA2000 1xEV-DO.

Generasi Keempat (4G)
Nama resmi dari teknologi 4G ini menurut IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah "3G and beyond". Sebelum 4G, High-Speed Downlink Packet Access (HSDPA) yang kadangkala disebut sebagai teknologi 3,5G telah dikembangkan oleh WCDMA sama seperti EV-DO mengembangkan CDMA2000. HSDPA adalah sebuah protokol telepon genggam yang memberikan jalur evolusi untuk jaringan Universal Mobile Telecommunications System (UMTS) yang akan dapat memberikan kapasitas data yang lebih besar (sampai 14,4 Mbit/detik arah turun).
Untuk meningkatkan kecepatan akses data yang tinggi dan full mobile maka standar IMT-2000 di tingkatkan lagi menjadi 10Mbps, 30Mbps dan 100Mbps yang semula hanya 2Mbps pada layanan 3G. Kecepatan akses tersebut didapat dengan menggunakan teknologi OFDM(Orthogonal Frequency Division Multiplexing) dan Multi Carrier. Di Jepang layanan generasi keempat ini sudah di implementasikan.

Di negara kita, kita dapat mengikuti secara sederhana perkembangan teknologi ini, mulai dari teknologi 1G berupa telepon analog/PSTN yang menggunakan seluler. Sementara teknologi 2G, 2.5G, dan 3G merupakan ISDN. Indonesia pada saat ini sebenarnya baru saja memasuki dan memulai tahap 3.5G atau yang biasa disebut sebagai HSDPA (High Speed Downlink Packet Access) yang mampu memberikan kecepatan akses hingga 3.6 Mb/s (termasuk koneksi pita lebar - broadband connection). Berkaitan dengan teknologi 4G, SIP adalah protokol inti dalam internet telephony yang merupakan evolusi terkini dari Voice over Internet Protocol maupun Telephony over Internet Protocol.

3. MIDDLEWARE.
Pengertian middleware didefinisikan sebagai sebuah aplikasi yang secara logic berada diantara lapisan aplikasi (application layer) dan lapisan data dari sebuah arsitektur layer – layer TCP/IP . Selain itu juga dapat diartikan sebagai teknologi yang mengintegrasikan dua atau lebih software aplikasi atau lapisan antara sistem operasi dan aplikasi untuk memungkinkan pertukaran data. Fungsi dari middleware adalah sebagai berikut:
Menyediakan lingkungan pemrograman aplilasi sederhana yang menyembunyikan penggunaan secara detail pelayanan-pelayanan yang ada pada sistem operasi .
Menyediakan lingkungan pemrograman aplikasi yang umum yang mencakup berbagai komputer dan sistim operasi.
Mengisi kekurangan yang terdapat antara sistem operasi dengan aplikasi, seperti dalam hal: networking, security, database, user interface, dan system administration.
Contoh middleware:
1.      Java’s: Remote Procedure Call.
2.      Object Management Group’s: Common Object Request Broker Architecture (CORBA).
3.      Microsoft’s COM/DCOM (Component Object Model), Also .NET Remoting
Database middleware yang paling umum digunakan adalah ODBC (Open DataBase Connectivity). Keterbatasan ODBC adalah bahwa middleware ini didisain untuk bekerja pada tipe penyimpanan relational database. Database middleware yang lain, yang merupakan superset daripada ODBC adalah OLEDB. OLEDB bisa mengakses hampir segala macam bentuk database, kelebihan yang lain dari OLEDB adalah dia didisain dengan konsep obyek komponen (Component Object Model) yang mengandalkan object-oriented computing dan menjadi salah satu trend di dunia komputasi.
Beberapa produk database middleware yang bisa disebutkan di sini adalah Oracle’s DB Integrator (previously DIGITAL’s DB Integrator), Sybase’s Omni CONNECT, and International Software Group’s Navigator. Kelebihan dari produk-produk ini dibandingkan dengan standard seperti ODBC dan OLEDB adalah performance, yang sangat sulit dimiliki oleh suatu produk yang mengacu pada standar.
Referensi :